Jakarta,26/02/2021. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar melantik tiga orang pejabat eselon III dan 21 orang pejabat fungsional hasil penyesuaian/inpassing pada kementerian Agama. Pada kesempatan tersebut Dian Erhan Saputra, S.Psi termasuk sebagai salah seorang yang dilantik ke dalam jabatan Fungsional Assesor SDM Aparatur Ahli Pertama.
Pelantikan pejabat fungsional yang dilakukan secara daring dan luring tersebut merupakan lanjutan dari proses inpassing jabatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama beberapa waktu yang lalu. Khusus untuk jabatan Fungsional Asessor SDM Aparatur, proses pengusulannya dilakukan pada awal Maret tahun 2020 untuk tahap pertama. Dari 59 orang yang diusulkan oleh beberapa Satuan Kerja yang berada dibawah Kementerian Agama, hanya 27 orang yang berhasil lulus seleksi administrasi untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina jabatan fungsional tersebut. BKN melakukan uji kompetensi terhadap peserta yang lulus seleksi administrasi dan hanya menghasilkan 10 orang yang lulus dan berhak untuk menduduki jabatan tersebut.
Kebutuhan terhadap jabatan Fungsional Assesor SDM Aparatur di Kementerian Agama sendiri sebenarnya cukup banyak, hal ini terlihat dengan dilaksanakannya seleksi tahap dua untuk jabatan tersebut yang berhasil meloloskan 9 orang, sehingga total ada 19 orang Assesor SDM Aparatur hasil inpassing dari Kementerian Agama. Meskipun berdasarkan kebutuhan yang tinggi, BKN sebagai instansi pembina tetap melakukan seleksi dengan sangat ketat. Tujuan seleksi ketat yang dilakukan oleh BKN tersebut agar pejabat yang diangkat benar-benar mempunyai kompetensi dalam bidangnya.
Secara umum pejabat fungsional yang dilantik didominasi oleh ASN yang berasal dari Kementerian Agama Pusat sebanyak 11 orang, sisanya tersebar pada berbagai Kanwil dan Perguruan Tinggi. Untuk daerah Sumatera tercatat 4 orang yang baru menduduki jabatan tersebut, selain Dian Erhan Saputra pada IAIN Batusangkar terdapat 1 orang dari Kanwil Riau, 1 orang dari Kanwil Jambi, dan 1 orang dari UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi. Dengan demikian, untuk Satuan Kerja di bawah Kementerian Agama pada Provinsi Sumatera Barat baru memiliki satu orang Assesor SDM Aparatur yang ditugaskan pada IAIN Batusangkar.
Sebagai satu-satunya Satuan Kerja di bawah Kementerian Agama pada Propinsi Sumatera Barat yang memiliki Assesor SDM Aparatur, IAIN Batusangkar memiliki tugas dan tanggung jawab cukup besar untuk dapat melakukan pengembangan SDM , baik itu terhadap internal organisasi ataupun membantu satuan kerja lain dalam melakukan penilaian kompetensi manajerial sebagaimana tugas pokok yang dimiliki oleh Assesor SDM Aparatur. Kewenangan dalam melakukan penilaian kompetensi ASN secara individu yang telah dimiliki oleh Assesor SDM Aparatur semoga dapat diperkuat lagi secara kelembagaan oleh IAIN Batusangkar, diantaranya adalah dengan pendirian Assesmen Center sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. (iGe).